Kebebasan Berekspresi Lewat Blog dan Tantangan UU ITE
Blog dulu dikenal sebagai wadah ekspresi bebas. Siapa pun bisa menulis, berbagi ide, bahkan melawan ketidakadilan lewat kata-kata. Tapi di era sekarang, kebebasan itu mulai terjepit oleh aturan hukum, khususnya Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyentuh soal pencemaran nama baik.
Blog: Dari Curhat Pribadi hingga Media Alternatif
Ngeblog nggak cuma soal hobi atau catatan harian. Banyak aktivis, jurnalis, sampai pelaku UMKM yang pakai blog buat menyuarakan isu, promosi, atau mengedukasi publik. Lewat blog, informasi bisa menyebar cepat dan menjangkau siapa pun, kapan pun.
UU ITE: Batasan yang Bikin Blogger Waspada
Sayangnya, sejak Pasal 27 ayat (3) UU ITE disahkan, banyak blogger mulai merasa was-was. Pasal ini menyebut bahwa setiap orang yang menyebarkan informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik bisa dipidana enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Bahaya banget kan?
Masalahnya, tafsir soal “penghinaan” itu sering kali abu-abu. Akibatnya, nggak sedikit tulisan yang sebenarnya opini malah dipersoalkan secara hukum.
Kasus Iwan Piliang: Saat Tulisan Jadi Jerat Hukum
Salah satu contoh yang viral adalah kasus Iwan Piliang, blogger yang menulis kritik di blog pribadinya. Tulisan itu dianggap mencemarkan nama baik seorang anggota DPR, dan Iwan pun dijerat Pasal 27 ayat (3). Kini, kasusnya tengah diuji di Mahkamah Konstitusi oleh tim kuasa hukumnya.
Kondisi ini bikin banyak blogger dan aktivis digital angkat suara. Mereka menilai pasal tersebut rawan disalahgunakan dan berpotensi membungkam suara-suara kritis di internet.
Kebebasan Ekspresi vs Etika Digital
Bukan berarti blogger bebas nulis seenaknya. Tetap perlu etika, data yang akurat, dan tidak asal menyebar informasi. Tapi harus diakui, hukum juga sebaiknya tidak jadi alat yang mengekang kebebasan berbicara.
Di sinilah pentingnya edukasi soal literasi digital dan perlindungan hukum yang adil untuk semua pihak, baik penulis maupun mereka yang merasa dirugikan.
Ngeblog Aman, Tapi Harus Tahu Batas
Kebebasan berekspresi lewat blog tetap penting di era digital. Tapi Anda juga perlu paham risiko hukum yang bisa muncul, terutama dari pasal-pasal kontroversial seperti UU ITE. Jadi blogger cerdas itu wajib: pahami hak, tahu batas, dan tetap kritis tanpa menjatuhkan.
Bagikan dan Diskusikan!
Kalau menurut Anda, apakah Pasal 27 ayat (3) UU ITE perlu direvisi? Yuk tulis pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini ke teman-teman blogger lainnya. Suara kita bisa jadi langkah awal untuk perubahan!
0 Komentar