Blogger Terancam Undang-Undang ITE
BERINTERAKSI melalui dunia maya kian menjadi kebutuhan. Melalui wadah blog, misalnya, para penggunanya bisa mengekspresikan diri dengan bebas secara mudah, murah, dan cepat. Para pemilik blog tidak hanya perorangan, melainkan lembaga, komunitas, dan lain sebagainya. Melalui blog, mereka saling bertukar informasi dan berekspresi, sehingga sarana ini kian menjawab kebutuhan informasi.
Akhir-akhir ini, pengguna blog ekstra waspada. Pasalnya, jika materi blog dianggap menghina seseorang, pemilik blog tersebut bisa diancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan ancaman itu. Secara lengkap, ayat itu berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Selanjutnya, tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kehadiran pasal itu membuat geram para blogger, lembaga swadaya masyarakat pemilik situs, dan para pengelola situs berita online. Mereka merasa terancam haknya menyiarkan tulisan, berita, dan bertukar informasi melalui dunia maya. Pasal itu dianggap ancaman terhadap demokrasi. Kini, mereka ramai-ramai mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE kepada Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945.
Contoh kasus yang tejerat pasal tersebut dialami Narliswiandi Piliang alias Iwan Piliang yang menjadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan anggota DPR RI Fraksi PAN Alvin Lie. Iwan dijerat hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar terkait tulisannya di blog pribadinya. Tulisan Iwan dalam blog tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik sehingga dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebagai upaya membela diri, Iwan mengajukan permohonan uji materi pasal yang digunakan untuk menjeratnya itu.
Saat ini, proses persidangan uji materi Pasal 27 ayat (3) UU ITE masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Iwan Piliang, Wasis Susetio mengaku sedang mempersiapkan saksi ahli untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya. “Kami akan mendatangkan saksi ahli di antaranya Onno W. Purbo”. Ujar Wasis. (Lina Nursanty/”PR” )***
Sumber : Pikiran Rakyat
Baca Juga Artikel Terkait
- Cara Setting Gmail di Microsoft Outlook 2010
- Setting Google Mail di Outlook Password Incorrect
- Cara Menghilangkan Tulisan Diberdayakan oleh Blogger
- Pasang Related Post Artikel Terkait dengan Fungsi Scrolling
- Cara Membuat Nomor Page Navigation di Blogger
- Update Terbaru Blog Ini Dialihkan ke Netpreneurspot.blogspot.com
- Tips Menjadikan Posting Tertentu Selalu Tampil di Halaman Utama
- Cara Membuat Kotak Text Area Scrolling Untuk Link Exchanger
- Cara Tambahkan Pesan Informasi dibawah Komentar Posting Blog
- Trik Merubah Warna dan Memperbesar Link URL Saat akan di Klik
- Rahasia Cerdas Meningkatkan Jutaan Pengunjung ke Blog Anda
- Cara Mengaktifkan Fitur Baru Template Selular Blogger
- Cara Membuat Script Select All Pada Text Area Link Exchanger
- Tips Meledakkan Pengunjung Blog Gratis dengan Fwebtraffic
- Perubahan Logo Baru Iklan Google Adsense Menjadi Ad Choices
- Tips Cara Membuat Space Sponsor Iklan Banner Teratur di Blog
- Bloggers.com Komunitas Mengenal Blogger Terbaik Dunia
- Blog Pribadi Netpreneur Blog Indonesia (NBI) ukafahrurosid.blogspot.com
- Cara Gampang Pasang Widget Translate translateth.is
- Pasang Link Exchanger / Tukar Link di ukafahrurosid.blogspot.com
- Trik Cara Membuat Daftar Isi Berdasarkan Kategori Dalam Blogspot
- Thehack3r.com dan cinema3satu.blogspot.com Menghilang
- Cara Membuat Kotak Search (Search Box) Yang Bergaya Di Blog
- Bagaimana Cara Agar Blog Dapat Diakses Via HP Dengan Mudah
- Triks Menghapus Jumlah Nomor Posting Pada Arsip Blogger
Tags: Blogging
Tinggalkan Komentar
0 Respones to "Blogger Terancam Undang-Undang ITE"
Post a Comment