Cina Hukum Penyebar Virus Komputer
China telah menjatuhkan hukuman kepada empat orang karena membuat atau mengambil untung dari penyebaran virus komputer yang bernama "joss-stick burning panda." Virus tersebut telah menginfeksi lebih dari satu juta komputer.
Pencipta virus itu Li Jun, dijatuhi hukuman penjara empat tahun, kata suratkabar Beijing Youth Daily. Ketiga teman yang membantunya dipenjara dua setengah tahun, kata suratkabar itu. Mereka tidak hanya menyebabkan kerusakan namun mengambil untung hingga menghasilkan 145.000 yuan (19.300 dollar AS) dengan menjual perangkat lunak anti-virus untuk mencegah virus buatannya.
"Saya tidak mengira hal itu dapat merusak begitu banyak," kata Li kepada pengadilan di provinsi Hubei. "Saya minta maaf kepada semua korban virus dan pengguna internet di seluruh dunia." Virus tesebut, yang dapat merubah ikon-ikon di desktop menjadi kartun panda, merusak program dan menyerang portal internet.
Media China tersebut melaporkan, virus itu dapat mencuri nama-nama account para pemain internet dan surat-surat elektronik. Lalu account curian diperdagangkan dengan uang melalui situs-situs internet China.
Baca Juga Artikel Terkait
Tags: Komputer - Internet
Tinggalkan Komentar
1 Respones to "Cina Hukum Penyebar Virus Komputer"
hukum yang tegas.. coba hukum itu diterapkan di Indonesia secara di negara kita hukum untuk bidang Informatika tidak terlalu jelas...
gud to know about this.. tq ya.
4:12 PM
Post a Comment